Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Penyelewengan Dana
Nasabah dan Penjualan Reksa Dana Fiktif oleh Bank Century yang Melanggar Etika
Bisnis
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal
yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya
menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di
Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang
sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh
para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat
faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran
etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan
banyak keuntungan.
Secara umum masalah-masalah yang sering di jumpai dalam
pelanggaran etika bisnis dapat diklasifikasikan dalam lima kategori.
Klasifikasi masalah tersebut yaitu :
1. Suap (Bribery)
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui
atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan
supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang
berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan
umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima
belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).
2. Paksaaan (Coercion)
Pemaksaan adalah praktek memaksa pihak lain untuk berperilaku
dengan cara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan
menggunakan ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk lain dari tekanan atau
kekuatan. Tindakan seperti itu digunakan sebagai leverage, untuk memaksa korban
untuk bertindak dengan cara yang dikehendaki. Pemaksaan mungkin melibatkan
hukuman fisik yang sebenarnya sakit / cedera atau kerusakan psikologis dalam
rangka untuk meningkatkan kredibilitas dari sebuah ancaman. Ancaman bahaya
lebih lanjut dapat menyebabkan kerjasama atau ketaatan orang yang dipaksa.
Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrem yaitu pemaksaan sakit
parah yang diderita korban untuk mengekstrak informasi yang dikehendaki dari
partai disiksa.
3. Penipuan (Deception)
Pasal 378 KUHP di
atas, maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa
: Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian
kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri
sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat
bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang
seakan-akan benar.
4.
Pencurian (Theft)
Pengertian pencurian
menurut hukum beserta unsur – unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah
berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : “Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00”.
5. Diskrimi-nasi tidak jelas (Unfair Discrimination)
Diskriminasi adalah
perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang
disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.
- Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya
krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut.
Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak
manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1.
Penyelewengan dana
nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan
nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2.
Penjualan reksa dana
fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak
memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan
tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century.
Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun
untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank
Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun
transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank
Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM
bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi
kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa
besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya
bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13
November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak
dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa.
Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar.
Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah
Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para
nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi
ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak
terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan
banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi
protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century.
Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga
DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas
dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada
bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem
perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia
perbankan Indonesia.
·
Solusi
Pemecahan Masalah Pelanggaran Etika Bisnis
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan
bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham
Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan
nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana
pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana
fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan
antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut
tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada
akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham
dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan
akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan
sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum
dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan
kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban
perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang
saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu
memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari
Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan
kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana
tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham
mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang
saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan,
karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya
pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk
mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang
saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu
tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan
pribadi.
Dalam kasus Bank
Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century
sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini
menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena
dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak
sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada
nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya
dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih
berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk
tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa
kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini
kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional
menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses
kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah
mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank
nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya
efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila
bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century
dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum.
Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan
mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang
diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung
jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya
bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau
nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
KESIMPULAN
1.
Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
2.
Umumnya permasalahan
yang sering terjadi dalam dunia bisnis adalah Suap (Bribery),
Paksaaan (Coercion), Penipuan (Deception),
Pencurian (Theft), dan Diskrimi-nasi tidak jelas (Unfair Discrimination).
3.
Kasus Bank Century
merupakan pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana pihak Bank terpaksa
melakukan penipuan karena kecerobohan pihak manajemen intern Bank mengambil
langkah yang kurang tepat. Sehingga pihak Bank terpaksa merugikan nasabahnya.