Manusia dan Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Keadilan adalah suatu yang berkaitan pada sikap dan tindakan di dalam hubungan antar manusia yang bermakna akan sebuah tuntutan supaya sesamanya bisa memperlakukannya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2. Makna Keadilan
Adil yang mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat, adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional.
3. Contoh-Contoh Keadilan
Contoh 1
Keadilan komunikatif : Rani membeli sebuah tas kepada
Tia sebesar Rp. 250.000, maka Rani wajib membayar Rp. 250.000 kepada Tia dengan
harga yang telah mereka sepakati.
Keadilan distributif : Andi seorang karyawan di sebuah
perusahaan, ia telah bekerja selama 25th, maka wajar apabila ia mendapat
kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
Contoh 2
Keadilan kodrat alam : Sinta meminjamkan pulpen kepada
Salsa, sebaliknya Salsa meminjamkan pensil kepada Sinta.
Keadilan perbaikan : Rita telah menuduh Rina tanpa
bukti dan mengumbarnya kepada teman-teman, dan Rita segera meminta maaf kepada
Rina karena itu dia telah menuduh dan tidak benar.
4. Pengertian Keadilan Sosial (dalam sila ke-5 Pancasila)
Pengertian keadilan sosial dalam sila ke-5 pancasila yaitu: Mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
5. Macam-Macam Keadilan
- Menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:
- Keadilan
Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah suatu
perlakuan kepada seseorang yang tanpa melihat apa jasa-jasanya. Contoh
keadilan komunikatif ialah seseorang yang telah dijatuhi sanksi akibat
adanya pelanggaran yang telah dibuatnya tanpa melihat apa jasa dan
kedudukannya.
- Keadilan
Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah adanya
perlakuan kepada seseorang sesuai dengan seperti apa jasa-jasa yang sudah
dilakukan. Contoh keadilan distributif ialah seorang pekerja bangunan yang
diberikan gajinya sesuai dengan hasil yang sudah dikerjakan.
- Keadilan
Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah suatu
perlakuan kepada seseorang dimana itu sesuai dengan hukum alam. Contoh
keadilan kodrat alam adalah seseorang akan memberikan balasan dengan baik
ketika seseorang tersebut telah melakukan hal yang baik pula untuknya.
- Keadilan
Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan
yang terjadi dimana seseorang bisa mematuhi berupa peraturan
perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah kepada seluruh
warga negara wajib untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku
yang ada di negara tersebut.
- Keadilan
Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah suatu
keadilan yang terjadi dimana seseorang tersebut sudah mencemarkan nama
baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang yang meminta
maaf kepada media disebabkan telah mencemarkan nama baik orang lain.
- Menurut Teori Plato adalah sebagai berikut:
- Keadilan
Moral : Pengertian keadilan moral adalah suatu keadilan
yang terjadi apabila kita mampu memberikan suatu perlakuan seimbang kepada
hak dan kewajibannya.
- Keadilan
Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah suatu
keadilan yang terjadi jika seseorang telah melaksanakan perbuatan sesuai
dengan apa yang menjadi tata cara yang sudah diharapkan
- Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai
berikut:
- Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan
komunikatif adalah suatu keadilan yang dapat memberikan kepada
masing-masing orang mengenai dari apa yang telah menjadi bagiannya dengan
mengacu pada hak seseorang terhadap suatu objek tertentu. Contoh keadilan
komunikatif adalah Iwan telah membeli tas andri yang seharga 100 ribu maka
iwan tersebut membayar 100 ribu juga seperti yang sudah disepakati.
- Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang diberikan kepada masing-masing
orang terhadap apa yang telah menjadi hak pada suatu subjek hak yakni
individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang akan menilai mengacu
pada proporsionalitas atau kesebandingan berdasar pada jasa, kebutuhan,
dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang sudah
bekerja dalam kurun selama 30 tahun, maka ia bisa dikatakan pantas untuk
mendapatkan berupa kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal
adalah keadilan menurut undang-undang dimana yang menjadi objeknya adalah
masyarakat yang selanjutnya dilindungi oleh UU untuk kebaikan bersama atau
banum commune. Contoh keadilan legal adalah Seluruh pengendara wajib untuk
menaati rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
- Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan
vindikatif adalah keadilan yang telah memberikan hukuman atau denda dimana
sesuai dengan adanya pelanggaran atau kejahatannya. Contoh keadilan
vindikatif ialah pengedar narkoba itu pantas dihukum untuk
seberat-beratnya.
- Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif
adalah keadilan yang dapat memberikan masing-masing orang yang berdasarkan
bagiannya berupa adanya kebebasan dalam menciptakan kreativitas yang untuk
dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif ialah
adanya penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair tanpa adanya
intervensi atau tekanan apapun.
- Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan
untuk pribadi-pribadi dari adanya tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang
lain. Contoh keadilan protektif ialah Polisi wajib untuk menjaga
masyarakat dari para penjahat.
6. Pengertian Kejujuran
Kejujuran adalah sikap seseorang yang menyatakan sesuatu dengan sesungguhnya sesuai dengan kebenaran dan apa adanya, tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi. Kejujuran juga merupakan suatu persamaan antara hati nurani, pikiran, dan perbuatan. Jujur menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan realitanya) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
7. Hakikat Kejujuran
Hakikat Jujur adalah selarasnya kabar dengan realita,
baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum
tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa
yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harfiah, maka jika seseorang berkata
tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal
sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
8. Pengertian Kecurangan
Kecurangan
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur. Kecurangan merupakan suatu bentuk
penipuan yang sengaja dilakukan dan menimbulkan kerugian baik disadari atau tanpa
disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi
pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk
melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada
dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
9. Sebab-Sebab Seseorang Berbuat Curang
Ditinjau dari hubungan manusia dengan
alam sekitarnya, ada empat aspek yang menyebabkan seseorang berbuat kecurangan
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknis.
·
Aspek Ekonomi. Setiap
orang berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk
lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas
dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan segala cara
untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
·
Aspek Peradaban dan
Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikap dan mental individu yang terdapat
didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak.
Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan
sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani
hampir pada setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk
menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
·
Aspek Teknis. Hal ini
juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri.
Terkadang untuk dapat bersikap adil, kita pun mengedepankan aspek perasaan atau
kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan
mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong
agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa
timur yang sangat sopan dan santun.
Apabila keempat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum dan tidak akan terjadi kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar